You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APTB Dilarang Masuk ke Dalam Kota Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

APTB Tak Masuk Jakarta

Lantaran belum adanya kesepakatan besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, armada Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) dilarang masuk ke dalam kota Jakarta. Armada itu hanya diperbolehkan beroperasi‎ sampai halte bus yang berada di dekat daerah perbatasan antara Jakarta dan daerah mitra. Jika nekat masuk Jakarta,‎ bus tersebut akan dikenakan sanksi pencabutan izin trayek.

Kami sudah menerima surat pernyataan bahwa APTB hanya beroperasi hingga daerah pembatasan. Saat ini kita sedang kaji teknisnya agar bisa segera diberlakukan

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Emmanuel Kristanto mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membatasi armada APTB masuk ke dalam kota Jakarta. Bus tersebut nantinya hanya diperbolehkan beroperasi sampai halte bus di dekat daerah perbatasan antara ibu kota dengan kota-kota pengangga.

"Kami sudah menerima surat pernyataan bahwa APTB hanya beroperasi hingga daerah pembatasan. Saat ini kita sedang kaji teknisnya agar bisa segera diberlakukan‎," katanya, Senin (4/5).

Basuki Minta Operasional APTB Dibatasi

Menurut Emmanuel, kebijakan ini diambil setelah operator APTB yang diwakili Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI menolak tawaran pembayaran tarif rupiah per kilometer antara Rp 14.000-15.000 dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). "Mereka meminta pembayaran di atas Rp 18.000 per kilometer," sambungnya.

Emmanuel melanjutkan, karena tidak adanya kata sepakat dalam pembayaran tarif, pihaknya akhirnya menawarkan dua opsi‎. Pertama, armada APTB tidak diperbolehkan memungut tarif kepada penumpang yang naik dari dalam kota Jakarta.

"Opsi kedua, APTB hanya boleh beroperasi sampai jalur pembatasan wilayah Jakarta. ‎Mereka akhirnya memilih opsi yang kedua," terangnya.

Ia menegaskan, armada APTB yang nekat beroperasi ke dalam kota Jakarta dan melintas di jalur bus Transjakarta terancam akan dikenakan sanksi keras berupa pencabutan izin trayek setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.

"Kita juga harus pikirkan teknisnya, jangan sampai perputaran arah balik APTB di daerah perbatasan menyebabkan kepadatan," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7219 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4915 personAnita Karyati
  3. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye4784 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3614 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2709 personDessy Suciati